Penerapan Prinsip Keterbukaan Pada Perusahaan Go Public

 

 

 

 

 

 

 

Penerapan prinsip keterbukaan dalam pasar modal berarti keharusan emiten, perusahaan publik dan pihak lain yang tunduk kepada UUPM untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh informasi material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap efek yang dimaksud atau harga dari efek tersebut (Pasal 1 butir 25 UUPM).

Emiten wajib menyampaikan informasi secara lengkap dan akurat. Dikatakan lengkap apabila informasi yang disampaikan itu utuh, tidak ada yang tertinggal atau disembunyi-sembunyikan, disamarkan atau tidak menyampaikan apa-apa atas fakta material. Dikatakan akurat jika informasi yang disampaikan mengandung kebenaran dan ketepatan. Apabila tidak memenuhi unsur tersebut maka informasi dikatakan sebagai informasi yang tidak benar (Pasal 80 ayat 1 UUPM). Pada pasal 80 ayat (1) UUPM menyebutkan pihak-pihak yang bisa dimintakan pertanggungjawaban sebagai liable person atas Pernyataan Pendaftaran adalah:

(1) pihak yang menandatangani Pernyataan Pendaftaran.

(2) direktur atau komisaris emiten pada waktu Pernyataan Pendaftaran dinyatakan efektif.

(3) Penjamin Pelaksana Emisi Efek.

(4 )Prosesi Penunjang Pasar Modal atau pihak lain yang memberikan pendapat atau keterangan dan atas persetujuannya dimuat dalam Pernyataan Pendaftaran.

Transparansi merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat investor. Pemberlakuan UUPM akan menjadi indikator dan landasan hukum yang diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum kepada investor dalam hal untuk mendapatkan informasi yang lengkap, akurat dan benar sehingga calon investor mampu mengambil keputusan karena didukung oleh informasi yang kuat.

Pada dasarnya pelaksanaan keterbukaan di pasar modal dilakukan melalui 3 tahap, yaitu:

a. keterbukaan pada saat melakukan penawaran umum (primary market level), yang didahului dengan pengajuan Pernyataan Pendaftaran Emisi ke Bapepam dengan menyertakan semua dokumen penting yang dipersyaratkan dalam Peraturan Nomor IX.C1. tentang Pedoman Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran antara lain: Prospektus, Laporan Keuangan yang telah diaudit akuntan, Perjanjian Emisi, Legal Opinion dan sebagainya.

b. keterbukaan setelah emiten mencatat dan memperdagangkan efeknya di bursa (secondary market level). Dalam hal ini emiten wajib menyampaikan laporan keuangan secara berkala dan terus-menerus (continously disclosure) kepada Bapepam dan bursa, termasuk laporan keuangan berkala yang diatur dalam Peraturan Nomor X.K.2.

c. keterbukaan karena terjadi peristiwa penting dan laporannya harus disampaikan secara tepat waktu (timely disclosure), yakni peristiwa yang dirinci dalam Peraturan Nomor X.K.1.

Prinsip full disclosure merupakan kewajiban emiten, perusahaan publik atau siapa saja yang terkait untuk mengungkapkan informasi sejelas, seakurat dan selengkap mungkin mengenai fakta material yang berkaitan dengan tindakan perusahaan atau efeknya yang berpotensi kuat mempengaruhi keputusan pemegang saham atau calon investor terhadap saham.

Peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal cukup memadai di dalam melindungi kepentingan investor, sepanjang penegakan hukum dapat menjadi indikator berfungsinya hukum dalam arti yuridis. Pasal 82 ayat (2) jo. Peraturan IX.E.1 UUPM, Pasal 35 UUPM secara tegas menetapkan bahwa perusahaan efek atau penasihat investasi dilarang untuk mengemukakan secara tidak benar atau tidak mengungkapkan fakta material kepada nasabah mengenai kemampuan usaha atau keadaan keuangannya. Pasal 75 ayat (1) UUPM menyebutkan bahwa Bapepam wajib mempertahankan kelengkapan, kecukupan, objektivitas, kemudahan untuk dimengerti dan kejelasan dokumen pernyataan pendaftaran memenuhi prinsip keterbukaan.

Sedangkan peraturan Bapepam yang mendukung penerapan prinsip keterbukaan (keterbukaan merupakan prinsip good corporate governance) antara lain tercantum dalam:

(1)Peraturan No. VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan yang menyatakan prinsip ketepatan waktu dan akurasi termaktub.

(2)Peraturan No. X.K.2 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Berkala.

(3)Peraturan No. X.K.5 tentang Keterbukaan Informasi bagi Emiten atau Perusahaan-Perusahaan yang Dimohonkan Pailit.

(4)Peraturan No. IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka yang meyatakan keharusan menyampaikan informasi kepada otoritas pasar modal, bursa dan publik yang berkaitan dengan proses pengambilalihan oleh pihak pengambil alih.

(5)Peraturan No. IX.F.1 tentang Penawaran tender yang menyatakan kewajiban pihak penawar untuk menyampaikan informasi kepada otoritas pasar modal, bursa dan publik sehubungan dengan upaya pembelian saham perusahaan terbuka.

(6)Peraturan No. X.K.4 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum yang mewajibkan untuk menyampaikan penggunaan dana yang diperoleh dari penawaran umum kepada publik.

(7)Peraturan No. IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu yang mengharuskan untuk melakukan transaksi secara jujur, benar dan demi kepentingan semua pemegang saham dan larangan melakukan transaksi yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.

(8)Peraturan No. X.K.1 tentang Keterbukaan Informasi yang Harus Segera Diumumkan kepada Publik yang meyatakan prinsip kecepatan penyampaian informasi atau fakta material atau peristiwa yang mungkin berpengaruh terhadap harga efek kepada publik.

(9)Peraturan No. IX.I.1 tentang Rencana dan Pelaksana Rapat umum Pemegang Saham yang menyatakan prinsip keseragaman informasi untuk rencana RUPS.

(10)Peraturan Bapepam No. IX.C.3 tentang pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus dalam Rangka Penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMTED) yang menyatakan prinsip keseragaman informasi untuk rencana RUPS.

Tujuan dari peraturan-peraturan tersebut adalah untuk menciptakan suatu pasar modal yang efisien dan efektif. Peraturan-peraturan tersebut wajib dipatuhi oleh setiap perusahaan yang telah go public.

 

 

 

 

 

 

 

2 responses to “Penerapan Prinsip Keterbukaan Pada Perusahaan Go Public

  1. mau nanya dong, apakah agen penjual efek termasuk dalam salah satu pihak yang diwajibkan untuk menerapkan prinsip full disclosure ?

    • menurut hemat saya agen penjual efek wajib untuk menerapkan prinsip tersebut, mengingat Penerapan prinsip keterbukaan dalam pasar modal dilaksanakan oleh:

      1. emiten
      2. perusahaan publik
      3. pihak lain yang terlibat dalam kegiatan pasar modal (dalam hal ini dapat dikategorikan sebagai agen penjual efek atau pun calon investor)

      mereka tunduk kepada UUPM untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh informasi material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap efek yang dimaksud atau harga dari efek tersebut.

      agen penjual efek wajib menyampaikan informasi secara lengkap dan akurat. Dikatakan lengkap apabila informasi yang disampaikan itu utuh, tidak ada yang tertinggal atau disembunyi-sembunyikan, disamarkan atau tidak menyampaikan apa-apa atas fakta material. Dikatakan akurat jika informasi yang disampaikan mengandung kebenaran dan ketepatan.

      Prinsip full disclosure merupakan kewajiban emiten, perusahaan publik atau siapa saja yang terkait untuk mengungkapkan informasi sejelas, seakurat dan selengkap mungkin mengenai fakta material yang berkaitan dengan tindakan perusahaan atau efeknya yang berpotensi kuat mempengaruhi keputusan pemegang saham atau calon investor terhadap saham.

Leave a comment